3 dan imam harus memeriksa tanda penyakit pada kulit tubuh itu. Ketika bulu pada tanda penyakit itu telah berubah putih dan rupa tanda penyakit itu lebih dalam daripada kulit tubuhnya, itu adalah tanda penyakit kusta; maka imam harus memeriksanya, dan ia harus menyatakan bahwa itu najis.