Imamat 13

Klik untuk mengganti ayat
Penyakit-Penyakit Kulit

1 Berfirmanlah YAHWEH kepada Musa dan Harun,

2 "Ketika pada kulit tubuh manusia terdapat bengkak atau bintil atau bercak terang, dan hal itu dapat menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, maka ia harus dibawa kepada imam Harun atau kepada salah seorang dari anak-anaknya, para imam itu;

3 dan imam harus memeriksa tanda penyakit pada kulit tubuh itu. Ketika bulu pada tanda penyakit itu telah berubah putih dan rupa tanda penyakit itu lebih dalam daripada kulit tubuhnya, itu adalah tanda penyakit kusta; maka imam harus memeriksanya, dan ia harus menyatakan bahwa itu najis.

4 Jika bercak terang itu menjadi putih pada kulit tubuhnya, dan rupanya tidak lebih dalam daripada kulit, dan bulunya tidak berubah putih, maka imam harus mendiamkan tanda penyakit itu selama tujuh hari.

5 Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya; bila tampak di matanya tanda penyakit itu berhenti dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada kulit, maka imam harus mendiamkannya selama tujuh hari untuk yang kedua kalinya.

6 Dan pada hari ketujuh yang kedua kalinya, imam harus memeriksanya; bila tampak tanda penyakit itu pudar dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada kulit, maka imam harus menyatakan bahwa itu tahir, itu adalah bintil; lalu ia harus mencuci pakaiannya, dan ia menjadi tahir.

7 Jika bintil itu benar-benar menyebar pada kulit setelah diperiksakan kepada imam untuk penahirannya, maka haruslah itu diperiksakan kepada imam untuk kedua kalinya.

8 Kemudian imam harus memeriksanya. Bila tampak bintil itu menyebar pada kulit, maka imam harus menyatakan itu najis, dan bahwa itu adalah kusta.

9 Ketika terdapat tanda penyakit kusta pada manusia, maka haruslah ia dibawa kepada imam.

10 Kemudian imam harus memeriksa; bila tampak ada bengkak putih pada kulit, dan itu telah mengubah bulu menjadi putih, lalu ada daging liar yang tumbuh pada bengkak itu,

11 maka itu adalah kusta yang parah pada kulit tubuh. Imam harus menyatakan bahwa itu najis dan ia tidak boleh mendiamkannya, sebab itu adalah najis.

12 Jika kusta itu benar-benar berkembang pada kulit, dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang ada tanda penyakit itu, dari kepalanya bahkan sampai kakinya, berdasarkan seluruh pandangan mata imam,

13 maka imam haruslah memeriksanya. Bila tampak kusta itu telah menutupi seluruh tubuhnya, maka ia harus menyatakan bahwa tanda penyakit itu tahir, jika seluruhnya telah berubah menjadi putih, itu adalah tahir.

14 Namun ketika padanya terlihat ada daging tumbuh, maka itu menjadi najis.

15 Dan imam harus memeriksa daging tumbuh itu, lalu haruslah ia menyatakan bahwa itu najis, daging tumbuh itu adalah najis, itu adalah kusta.

16 Atau ketika daging tumbuh itu hilang lagi, dan berubah menjadi putih, maka haruslah ia datang kepada imam,

17 dan imam harus memeriksanya; bila tampak tanda penyakit itu telah berubah menjadi putih, maka haruslah imam menyatakan bahwa tanda penyakit itu tahir, ia memang tahir.

18 Dan ketika bisul di kulit tubuhnya telah sembuh,

19 tetapi di tempat bisul itu ada bengkak putih atau bercak terang putih kemerah-merahan, maka haruslah itu diperiksakan kepada imam.

20 Dan imam harus memeriksanya, bila tampak rupanya lebih rendah daripada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa itu najis, itu adalah tanda penyakit kusta, yang telah berkembang di dalam bisul.

21 Dan jika imam telah memeriksanya, dan tidak tampak ada bulu putih di dalamnya, dan itu tidak lebih rendah daripada kulit, dan memudar, maka imam harus mendiamkannya selama tujuh hari.

22 Jika itu benar-benar menyebar pada kulit, maka imam harus menyatakan bahwa itu najis, itulah tanda penyakit.

23 Namun jika sebaliknya bercak terang itu berhenti, ia tidak menyebar, itu adalah bekas bisul, dan imam harus menyatakan bahwa itu tahir.

24 Atau ketika terdapat bekas luka bakar api pada kulit tubuhnya, dan bekas luka bakar itu menjadi daging liar, dengan bercak terang putih kemerah-merahan atau putih,

25 maka imam harus memeriksanya; bila tampak bulu pada bercak terang itu berubah menjadi putih, dan rupanya lebih dalam daripada kulit, maka itu adalah kusta yang telah berkembang pada bekas luka bakar, dan imam harus menyatakan bahwa itu najis, itu adalah tanda kusta.

26 Jika imam memeriksanya, dan tidak tampak ada bulu putih pada bercak terang, dan itu tidak lebih rendah daripada kulit, dan itu telah memudar, maka imam harus mendiamkannya selama tujuh hari.

27 Pada hari ketujuh, haruslah imam memeriksanya; jika itu benar-benar menyebar pada kulit, haruslah imam menyatakan bahwa itu najis, itu adalah tanda kusta.

28 Sebaliknya, jika bercak terang itu berhenti dan tidak menyebar pada kulit, bahkan memudar, itu adalah bengkak bekas luka bakar, maka imam harus menyatakan bahwa itu tahir, karena itu adalah bekas luka bakar.

29 Ketika terdapat tanda penyakit pada kepala atau pada dagu seorang pria atau wanita,

30 maka haruslah imam memeriksa tanda penyakit itu. Bila tampak rupanya lebih dalam daripada kulit, dan padanya ada bulu kuning yang tipis, maka imam harus menyatakan bahwa itu najis, itu adalah kudis kering, itu adalah kusta pada kepala atau dagu.

31 Ketika imam memeriksa tanda penyakit kudis itu, dan tampak rupanya tidak lebih dalam daripada kulit, dan tidak ada bulu hitam padanya, maka haruslah imam mendiamkan tanda penyakit kudis itu selama tujuh hari.

32 Pada hari ketujuh, haruslah imam memeriksa tanda penyakit itu; bila tampak kudis itu tidak menyebar, dan tidak ada bulu kuning padanya, dan kudis itu tidak lebih dalam daripada kulit,

33 maka orang itu harus bercukur, tetapi ia tidak boleh mencukur kudis itu, lalu haruslah imam mendiamkan kudis itu tujuh hari untuk kedua kalinya.

34 Pada hari ketujuh, haruslah imam memeriksa kudis itu, bila tampak kudis itu tidak menyebar pada kulit, dan rupanya tidak lebih dalam daripada kulit, maka haruslah imam menyatakan itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya, maka ia menjadi tahir.

35 Namun jika kudis itu benar-benar menyebar pada kulit setelah penahirannya,

36 dan imam telah memeriksanya, dan memang tampak kudis itu menyebar pada kulit, imam tidak perlu lagi meneliti akan bulu kuning itu, sebab orang itu adalah najis.

37 Dan jika dalam pandangannya kudis itu berhenti, dan bulu hitam tumbuh padanya, kudis itu telah disembuhkan, itu adalah tahir, dan haruslah imam menyatakan bahwa itu tahir.

38 Ketika terdapat bercak terang yang putih pada kulit tubuh seorang pria atau wanita,

39 dan imam telah memeriksanya, dan tampak bercak terang putih yang pudar pada kulit tubuhnya itu adalah bintik yang telah berkembang pada kulit, maka itu adalah tahir.

40 Dan ketika seorang pria rambutnya rontok dari kepalanya, ia itu botak dan tahir.

41 Apabila dari sebelah muka kepalanya menjadi gundul, ia mengalami botak pada keningnya, ia tahir.

42 Namun apabila pada kepala dan kening yang botak itu terdapat tanda penyakit putih kemerahan, itulah kusta yang timbul pada kepala atau keningnya yang botak itu.

43 Haruslah imam memeriksanya; bila tampak tanda penyakit itu bengkak, putih kemerah-merahan, pada kepala atau pada keningnya yang botak, seperti rupa kusta kulit tubuh,

44 ia adalah orang yang terkena kusta, ia adalah orang yang najis, imam harus benar-benar menyatakan bahwa ia najis, tanda penyakitnya ada pada kepalanya.

45 Dan yang terkena kusta, yang padanya ada tanda penyakit itu, ia harus mengoyakkan pakaiannya, dan ia harus berselubung hingga bagian atas bibirnya, dan haruslah kepalanya digundul, dan ia harus berseru: Najis! Najis!

46 Selama hari-hari ketika tanda penyakit itu ada padanya, ia benar-benar menjadi najis, ia harus tinggal di pengasingan dan tempat tinggalnya ada di luar perkemahan.

Kain yang Tercemar

47 Apabila terdapat tanda penyakit kusta pada pakaian, pada pakaian wol atau pada pakaian linen,

48 atau pada benang lungsin, atau pada kain tenun untuk linen dan untuk wol, atau pada kulit, atau pada segala pekerjaan dengan kulit,

49 dan tanda penyakit itu telah menjadi kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang lungsin, atau pada kain tenun, atau pada perkakas apa pun dari kulit, itulah tanda penyakit kusta, dan ia haruslah diperlihatkan kepada imam.

50 Dan haruslah imam memeriksa tanda penyakit itu dan menutup tanda penyakit itu tujuh hari lamanya.

51 Lalu imam akan memeriksa tanda penyakit itu pada hari ketujuh. Apabila tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, atau pada benang lungsin, atau pada kain tenun, atau pada kulit, untuk apa pun yang terbuat dari kulit bagi suatu karya, itulah tanda penyakit kusta yang ganas; dan itulah najis.

52 Dan haruslah ia membakar pakaian itu, atau benang lungsin itu, atau kain tenun dalam wol atau dalam linen itu, atau perkakas apa pun dari kulit yang padanya ada tanda penyakit itu, sebab itulah penyakit kusta yang ganas, dan itu harus dibakar dengan api.

53 Apabila imam itu memeriksanya, dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, atau pada benang lungsin, atau pada kain tenun itu, atau perkakas apa pun dari kulit,

54 maka haruslah imam itu memerintahkan agar mereka mencuci tanda penyakit yang ada padanya itu; dan ia harus menutupnya selama tujuh hari yang kedua.

55 Dan setelah tanda penyakit itu dicuci, haruslah imam memeriksanya, dan jika tampak tanda penyakit itu tidak berubah dan tidak menyebar, maka itulah najis. Haruslah engkau membakarnya dengan api, sebab penyakit itu terus menggerogoti pada bagian dalamnya atau bagian luarnya.

56 Apabila imam telah memeriksanya, dan sungguh tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari pakaian atau dari kulit, atau benang lungsin, atau kain tenun.

57 Namun apabila tanda penyakit itu tetap terlihat pada pakaian atau pada benang lungsin, atau pada kain tenun, atau pada setiap perkakas yang dari kulit, itulah kusta yang menyebar; haruslah engkau membakarnya dengan api, yang padanya ada tanda penyakit itu.

58 Dan baju atau benang lungsin, atau kain tenun, atau setiap perkakas yang dari kulit yang telah engkau cuci itu, dan tanda penyakit itu telah menghilang dari barang-barang itu, haruslah dicuci untuk yang kedua kalinya, maka menjadi tahirlah itu.

Penahiran Penyakit Kulit

59 Inilah Taurat tentang wabah kusta pada pakaian dari wol, atau kain linen, atau benang lungsin, atau kain tenun, atau setiap perkakas dari kulit, untuk menahirkannya atau untuk menajiskannya."

Imamat 12
Imamat 14