25 Ia tidak akan datang kepada mayat untuk menajiskan dirinya; tetapi kepada mayat bapanya, ibunya, atau anak-anak laki-lakinya, atau untuk anak-anak perempuannya, untuk saudara laki-lakinya, maupun untuk saudara perempuannya yang tidak bersuami, mereka boleh mencemarkan dirinya.