17 Apabila seorang pria yang mengambil saudara perempuannya, anak perempuan ayahnya atau anak perempuan ibunya, lalu ia melihat aurat wanita itu dan wanita itu pun melihat auratnya, maka itu adalah perbuatan yang tidak senonoh, dan mereka harus dilenyapkan di depan mata bangsanya, karena sesungguhnya ia telah menyingkapkan aurat saudara perempuannya, dan ia harus menanggung kesalahannya.