1 Berfirmanlah YAHWEH kepada Musa,
2 "Berbicaralah kepada bani Israel, katakanlah: Ketika seorang wanita mengandung lalu melahirkan bayi laki-laki, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, seperti masa haidnya, ia menjadi najis.
3 Pada hari kedelapan, kulit khatan anak itu haruslah disunat.
4 Dan selama tiga puluh tiga hari ia harus tetap tinggal di dalam penahiran darah setelah melahirkan, dan ia tidak boleh bersentuhan dengan segala yang kudus. Ia juga tidak boleh masuk ke ruang kudus sampai genap masa penahirannya.
5 Apabila ia melahirkan bayi perempuan, maka ia menjadi najis selama dua minggu, seperti masa haidnya; dan selama enam puluh enam hari ia harus tetap tinggal di dalam penahiran darah nifasnya.
6 Apabila sudah genap masa penahirannya, baik untuk anak laki-laki atau anak perempuan, ia harus membawa seekor anak domba berumur setahun sebagai persembahan bakaran, dan seekor anak burung merpati atau burung tekukur sebagai persembahan penghapus dosa ke pintu masuk Kemah Pertemuan, kepada seorang imam.
7 Lalu imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan YAHWEH, dan mengadakan penebusan bagi bayinya. Maka ia menjadi tahir dari lelehan darahnya. Itulah Taurat bagi yang melahirkan bayi laki-laki atau perempuan.
8 Namun jika ia tidak mampu mempersembahkan seekor kambing domba, maka ia dapat mempersembahkan dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, yang seekor sebagai persembahan bakaran dan yang lain sebagai persembahan penghapus dosa, dan imam harus mengadakan penebusan baginya, sehingga ia menjadi tahir."